Fikih Ruislagh
Penulis: Tim Penyusun Kategori: Buku, Buku Wakaf, Ebook Penerbit: Badan Wakaf Indonesia Tahun Terbit: January 2, 2015 Kode Buku: W0012 Jumlah Halaman: 110 hlm, Bahasa: IndonesiaSecara etimologi kata wakaf berarti menahan, mencegah, selamanya, tetap, paham, menghubungkan, mencabut, meninggalkan dan lain sebagainya. Wakaf sebagai suatu amal jariah yang disyariatkan dalam agama Islam. Tak seorangpun menyangkal syariat wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa diutamakan oleh sahabat Rasulullah SAW, ahli ibadah yang suka bersedekah atau membuat amal kebajikan dan ahli-ahli ilmu yang suka mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. (bab 1 hal. 1-4 )
Istilah Istibdal Wakaf telah dikenal sejak lama melalui kasus penjualan benda wakaf lalu diganti menjadi objek lain dengan maksud mengganti benda yang pertama, objek penukaran wakaf ini sendiri bisa dari jenis barang yang sama maupun jenis yang berbeda, Istibdal merupakan istilah penukaran barang wakaf yang telah dijual maupun penukaran dalam hal peruntukkan wakaf. (bab 2 hal. 31)
Pelaksanaan penukaran harta benda wakaf hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia, izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika harta benda penukar memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nilai manfaat harta benda penukar sekurang-kurangnya sama dengan harat benda penukar semula. (bab 3 hal.68)
Kelengkapan administrative yang disyaratkan oleh BWI bertujuan untuk mendukung evaluasi pada aspek legal atau fikih dan aspek produktif. Misalnya mengenai alasan penukaran, perlu didukung dengan surat persetujuan Wakif. (bab 3 hal.73)
Back