info@lib.bwi.go.id 021-87799232
No Image Available

Pedoman Akuntansi Wakaf

 Penulis: Tim Penyusun Buku Pedoman Akuntansi Wakaf  Kategori: Buku, Buku Wakaf, Ebook  Penerbit: Badan Wakaf Indonesia  Tahun Terbit: January 31, 2016  Kode Buku: W0073  Jumlah Halaman: 120 hlm,  Bahasa: Indonesia
 Description:

Penyelenggaraan Akuntansi wakaf merupakan kesepakatan internal yang disepakati bersama agar pedoman ini dapat dimanfaatkan dan memudahkan pengguna dalam menyusun laporan keuangan. (Bab 1 hal. 2) terkait dengan pelaporan lembaga pengelola wakaf, nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf setiap 6 bulan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan tembusan kepada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, laporan tersebut meliputi pelaksanaan pengelolaan, pengembangan penggunaan hasil pengelolaan dan rencana pengembangan pada tahun berikutnya, dan disampaikan paling lambat 3 bulan sejak akhir tahun tutup buku. (Bab 1 hal. 10)

Akuntansi adalah sebuah system informasi yang melakukan pencatatan sebuah transaksi untuk dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan, sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan. (Bab 2 hal. 11) Persamaan Akuntansi adalah persamaan yang menggambarkan hubungan antar elemen dalam laporan keuangan. Terdapat 5 elemen pokok dalam laporan keuangan lembaga wakaf yaitu : asset, kewajiban, penerimaan, penyaluran dan saldo dana. (Bab 3 hal.15)

Proses pembuatan informasi keuangan berasal dari pencatatan bukti-bukti transaksi. Pencatatan bukti transaksi merupakan proses yang penting dan berpengaruh pada proses penyusunan laporan keuangan. (Bab 6 hal. 29) setelah dilakukan pencatatan atas transaksi yang terjadi, tahapan selanjutnya dari siklus akuntansi adalah penggolongan yang berarti mengelompokkan akun-akun yang digunakan dalam pencatatan kedalam suatu buku besar. (Bab 7 hal. 47)

Setelah jurnal atas transaksi sudah dikelompokkan kedalam buku besar, tahapan selanjutnya adalah pengikhtisaran. Pada tahap ini, akun-akun yang terdapat dalam buku besar dipindahlan kedalam neraca saldo. (Bab 8 hal. 57) Tahap terakhir dari siklus akuntansi adalah tahap pelaporan. Pada tahap ini lembaga pengelola wakaf membuat laporan keuangan yaitu terdiri dari laporan perubahan dana, laporan posisi keuangan, laporan asset kelolaan, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan (Bab 9 hal. 59)


 Back

Badan Wakaf Indonesia - Copyright 2021