info@lib.bwi.go.id 021-87799232
No Image Available

Wakaf Islam (Sejarah, Pengelolaan dan Pengembangannya)

 Penulis: Mundzir Kahf  Kategori: Buku, Buku Wakaf, Ebook  Penerbit: Dar al-Fikr, Al-Mu’ashir dan Badan Wakaf Indonesia  Tahun Terbit: January 2, 2015  Kode Buku: W0004  Jumlah Halaman: 358 hlm,  Bahasa: Indonesia  ISBN: 1-57547-757-X
 Description:

wakaf yang sesungguhnya dan secara umum adalah menciptakan harta benda produktif yang terbebas dari campur tangan pribadi atau individu yang keuntungan dari harta benda tersebut dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan kemasyarakatan yang terbatas baik secara individu, social agama maupun umum (Sub bab 1 hal. 3)

Para Fuqaha menggunakan kata Al-Habs dan Waqf untuk membicarakan tentang wakaf. Kata kerja digunakan kata habasa atau ahbasa dan waqafa atau Auqafa sedangkan untuk kata benda digunakan kata Waqf atau Al-habs yang bentuk jamaknya adalah Auqaf, Ahbas dan Mahbus. (bab 4 hal 49).

Fikih wakaf itu telah mengalami perkembangan yang sangat penting seiring perjalanan waktu. Dalam hal ini, fikih wakaf mengalami hal yang sama dengan cabang-cabang fikih lainnya. Perkembangan historis fikih wakaf itu berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. (bab 7 hal. 87)

Wakaf adalah menahan (barang) untuk waktu selama-lamanya atau sementara, dari segala bentuk tasaruf pribadi seperti dijual, dihibahkan dan lain-lain untuk dimanfaatkan secara berulang pada benda itu sendiri atau buahnya dalam aspek kebajikan public atau privat sesuai dengan ketentuan pewakaf dalam batas hokum syariat. ( bab 11 hal187)

Profil wakaf tunai dalam eksistensi saham atau investasi yaitu berlandaskan konsep spekulatif atau konsep keuntungan direksi, itulah yang diperbincangkan ahli fikih dengan tinjauan bahwa suatu direksi berdikari atau investasi yang bermacam dari bilangan dana, inilah yang menjad topik utama pembahasan ulama pada masanya, (bab 13 hal. 236) Manajemen wakaf produktif masih terbatas dalam mengembangkan pola yang baik untuk diterapkan kepada pemilik wakaf baru. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dari juru bicara untuk membantu manajemen wakaf produktif dalam pembangunan wakaf baru dengan cara memberi contoh penggunaan pola yang baik. (bab 14 hal. 343)

 


 Back

Badan Wakaf Indonesia - Copyright 2021