Wakaf Kontemporer
Penulis: Fahruroji Kategori: Buku, Buku Wakaf, Ebook Penerbit: Badan Wakaf Indonesia Tahun Terbit: December 31, 2019 Jumlah Halaman: 296 hlm Negara: Indonesia Bahasa: Bahasa IndonesiaSinopsis : Peraturan tentang perwakafan tanah milik setelah Indonesia merdekan untuk pertama kali disebutkan dalam pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (#1 hal. 1) Dibandingkan dengan wakaf tanah, wakaf uang belum banyak dikenal dan dipraktikkan oleh umat islam di Indonesia, bahkan masih ada sebagian orang yang memandang bahwa wakaf uang tidak dibolehkan. Pada tahun 2002 setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang, mulai banyak dikenal dan dipraktikkan terlebih lagi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf (#2 hal.35)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan berbagai inisiatif pengembangan Sukuk Negara, antara lain melalui pengembangan creative financing berbasisi sukuk untuk investasi social melalui pengembangan Cash Waqf Link Sukuk (CWLS). CWLS ini ditujukan untuk memfasilitasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakaf pada instrument investasi yang aman dan bebas resiko default, yaitu Sukuk Negara. (#5 hal. 66)
Wakaf saham hukumnya boleh selama kepemilikan sahamnya sesuai prinsip syariah yaitu penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah seperti bidang perjudian, riba, barang produksi yang diharamkan seperti minuman keras dan lain sebagainya.(#29 hal. 251)
Wakaf kesehatan adalah harta benda yang diwakafkan oleh wakif (perseorangan, organisasi atau badan hokum) untuk bidang kesehatan. Misalnya membangun klinik, rumah sakit dan menyediakan perlengkapannya, menyediakan alat-alat kesehatan yang diperlukan ketika terjadi penyebaran penyakit atau wabah sampai dengan memberikan bantuan biaya. Tujuan wakaf kesehatan untuk mewujudkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat, Undang-Undang wakaf menetapkan kesehatan sebagai salah satu peruntukan wakaf. (#33 hal. 275)
Back